STRATEGI PENINGKATAN LITERASI HUKUM PADA REMAJA TERHADAP RISIKO JUDI ONLINE SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN TINDAK PIDANA ERA DIGITAL DI KOTA BANJARMASIN
Abstract
Bahwa maraknya judi online dikalangan generasi muda semakin mengkhawatirkan di era serba digital ini. Perlunya penyuluhan hukum secara rutin dalam meningkatkan literasi hukum pada remaja terhadap risiko judi online sebagai upaya preventif pencegahan tindak pidana era digital di Kota Banjarmasin. Strategi penyuluhan hukum yang tepat dalam menyampaikan literasi hukum yang efektif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman remaja tentang risiko judi online dan bagaimana menghindarinya. Pada kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di 3 tempat yaitu SMPN 31 Banjarmasin, SMPN 17 Banjarmasin, SMPN 6 Banjarmasin dengan waktu yang berbeda-beda Tahun 2025. Dilaksanakan dengan metode presentasi/ceramah menggunakan media power point dan diikuti pula denganmetodeceramah,penyuluhan ini jugamelibatkan sesi tanya-jawab interaktif untukmengukur pemahamansiswa.Selainitu,diadakankegiatanpermainanedukatif&post-testlisanuntuk memperkuat pemahaman siswa mengenai pentingnya bahaya judi online. Keterlibatan semua pihak termasuk mahasiswa dalam penyuluhan hukum ini menjadi salah satu strategi yang sangat penting dalam membangun komunikasi yang nyaman dalam para siswa berargumentasi. Kedepannya, kegiatan penyuluhan hukum ini dapat diperluas mencakup SMP lainnya di Kota Banjarmasin.
Downloads
References
Lanka Amar, 2017, Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, Bandung: CV. Mandar Maju.
Sriwahyu , Muh. Reski Salemuddin, H.K. (2023) Kapita Selekta Sosial. Yogyakarta: Samudra Biru
Fadil, M. (2020). Pengaruh kurangnya bimbingan terhadap perilaku remaja di dunia maya. Jurnal Pendidikan Remaja, 5(2), 112– 120
Ferdinandus Jebarus, Arfenti Amir, Muh. Reski Salemuddin, Sriwahyuni, H.K. (2023) „Kontrol Sosial Orang Tua Terhadap Anak Kecanduan Game Online Di Kelurahan Pa‟baeng-Baeng Kecamatan TamalateKota Makassar‟, Education, Language, and Culture (EDULEC), 3(1), pp. 56–68. Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.56314/edulec
Fikri, H. (2022) Dampak Game Online Terhadap Perilaku Interaksi Sosial pada Remaja di Lingkungan Aik Ampat Bawak Gunung. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM. Available at:
http://etheses.uinmataram.ac.id/3191/%0Ahttp://e theses.uinmataram.ac.id/3191/1/Haekal Fikri 180303024.pdf.
Fransisca Adline Mlati Dewi, Putri Nur Amaliya Sariman, Abiyadh Raissa Ramadhan, Muhammad Farhan, & Tugimin Supriyadi. (2024). Judi Online Dan Watak Kriminal Perspektif Psikologi Kriminal. Observasi : Jurnal Publikasi Ilmu Psikologi,2(3), 58–62. https://doi.org/10.61132/observasi.v2i3.456
Latumaerissa, D., Patty, J. M., & Tuhumury, C. (2021). Fenomena Judi Toto Gelap (Togel) Online Pada Masyarakat (Kajian Kriminologi). Jurnal Belo, 7(2), 236– 255.
Lestari, M. (2023). “Kecanduan Judi Online: Dampak Psikologis Dan Solusi”. Jurnal Psikologi Klinis, 15(2), 45-60
M. Yundha Kurniawan, Taufik Siregar, & Sri Hidayani, “Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1) 2022: 28-44, DOI: 10.31289/arbiter.v4i1.1203
Oktavian, E. R., & Sulistyowati, F. (2024). Peran Literasi Digital Remaja dalam Menghadapi Penyebaran Berita Hoaks. Jurnal Komunikasi Pemberdayaan, 3(1), 38–46.
Purba, I. H., Rumapea, J. M., Sinaga, F. J. M., & Naibaho, J. H. (2022). Upaya Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Togel Di Masyarakat. Jurnal Darma Agung, 30(2), 19.
Q. Aulia, “Fenomena Judi Online: Analisis Dari Perspektif Pemasyarakatan Dan Dampaknya Pada Generasi Muda” (2025) Journal of Correctional Management 2025, Vol.1 (2) 1-9 Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Raharjo, R., & Fitriani, T. (2023). Peran aparat penegak hukum dalam menangani perjudian online: Perspektif penegakan hukum di era digital. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(2), 111-126. https://doi.org/10.1080/jki.2023.0192
Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling Jurnal Bimbingan Konseling Islam,6(2),
https://doi.org/10.29240/jbk.v6i2.3866
Sari, R. (2023). “Kecanduan Judi Online dan Intervensi Psikologis: Tinjauan Literatur”. Jurnal Psikologi Klinis, 8(4), 100-115
Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y. (2023). Perkembangan Judi Online dan Dampaknya terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(5), 50-60
Siregar, A. (2022). Peranan kepolisian sektor dalam menanggulangi tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) di Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Suwito, (2024) Dalmpak Hukum Dan Sosial Dari Judi Online Di Indonesia : Tantangan Dalam Penegakan Hukum. Indonesian Journal Of Intellectual Publication , Vol. 5, No. 1 Nopember, 2024
Syahrul, A. (2023). “Isolasi Sosial dan Kesehatan Mental: Studi Kasus Judi Online”. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(2), 78-85
Sriyana, S. (2025). JUDI ONLINE: DAMPAK SOSIAL, EKONOMI, DAN PSIKOLOGIS DI ERA DIGITAL. JURNAL SOCIOPOLITICO, 7(1), 27-
https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v7i1.169
BanjarmasinPost, Waspada 80 Ribu Bocah Indonesia Terjerat Judi Online, Cek beberapa Faktor Penyebabnya, https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/05/18/ waspada-80-ribu-bocah-indonesia-terjerat-judi-online-cek-beberapa-faktor-penyebabnya.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








