PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA BAGI APARAT DESA DAN TOKOH MASYARAKAT DESA PULAU SEWANGI KABUPATEN BARITO KUALA
DOI:
https://doi.org/10.23960/jss.v9i3.634Abstract viewed = 12 times
Keywords:
Peningkatan, Keterampilan hukum, Penyelesaian Sengketa.Abstract
Penguatan kemampuan keterampilan hukum bagi masyarakat dan aparatur desa Pulau Sewangi sebagai Mitra sasaran dalam kegiatan Pengabdian masyarakat ini sangat relevan dengan tujuan pembangunan nasional dan juga menjadi sesuai dengan pokok utama dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, bahwa pembangunan seyogyanya memperkokoh ideologi dan HAM, memperkuat reformasi hukum, serta sejalan dengan tujuan pembangunan yang berupaya mengedepankan kepentingan pembangunan desa.. Adapun permasalahan pada Pengabdian Masyarakat ini adalah bagaimana peningkatan peran aparat desa dan tokoh masyarakat Desa Pulau Sewangi dalam proses penyelesaian sengketa pada masyarakat dan bagaimana bentuk kegiatan dalam peningkatan peran aparat desa dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian sengketa di Desa Pulau sewangi. Kegiatan di fokuskan pada upaya peningkatan kemampuan keterampilan hukum yakni dalam hal penyelesaian sengketa, sehingga salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah pelatihan terhadap aparatur desa dan tokoh masyarakat desa Pulau Sewangi. Hasil kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan hukum dan keterampilan dasar penyelesaian sengketa, tokoh masyarakat dan aparat desa dapat memahami pola dan mekanisme serta kiat menyelesaikan sengketa yang ada dalam masyarakat. Sehingga peran aparat desa dan tokoh masyarakat telah memiliki keterampilan dasar dalam hal ini adalah keterampilan menyelesaikan sengketa hukum secara non litigasi yakni secara mediasi dan negosiasi.
Downloads
References
Danim, Sudarwan (2007), Metode Penelitian untuk Ilmu-ilmu Prilaku, Jakarta ; Pt.Bumi Aksara,cet ke 4.
Erliyani, Rahmida 2021, Examining Religious and Justice Syastem in Indonesaia to Prevent Cyberbullying, Internasional Journal Of Cyber Crimonology, Vol 155, Tahun 2022, 112-123.(Scopus Q2.)
Erliyan, Rahmida, dkk, Dispute Resolution Model in Sewangi Island Village Communities Based on Wetlands, “Riwayat Educational Journal Of History and Humanities “ Volume 7 issue 4, 3010-3019,2024.
Erliyani,Rahmida, dkk, “Eksistensi Peran Kepala desa berbasis Lahan Basah dalam Penyelesaian Sengketa Masyarakat Desa Pulau Sewangi Kabupaten Batola“ Laporan Penelitian PDWM- ULM tahun 2024.
Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (London: Hafner Press, 1789)
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1990) Depdikbud, Jakarta : Balai Pustaka,
M.Yahya Harahap , (2007) Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto, (2009) Hukum Progresif Sebuah Sinestesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
Saifullah, (2007), Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung ; PT.Refika Aditama,Cet 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saskia Dinda Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








