PENYULUHAN HUKUM KEBIJAKAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DI POLRES WAY KANAN
DOI:
https://doi.org/10.23960/jss.v9i2.600Abstract viewed = 14 times
Abstract
Perkembangan teknologi nirkabel berbasis data yang dalam hal ini adalah Internet (interconnected networking), memang telah menghadirkan realita baru ke kehidupan masayarakat yaitu mengubah jarak dan waktu menjadi kian tidak terbatas. Setiap kelompok masyarakat selalu memiliki problem sebagai wujud dari perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang praktis. Standar dan nilai- nilai kelompok dalam masyarakat itu mempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku individu nya. Hal itu dapat dilihat dari cahaya mrnggunakan sosial media di internet. Melalui media internet, setiap individu dapat melakukan berbagai aktifitas yang lebih mudah akan tetapi kemudahan tersebut dibatasi oleh Negara dengan cara memberlakukan UU No. 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberi pemahaman atau pengetahuan tentang bagaimana bentuk Hukum Kebijakan Penggunaan Media Sosial Di Era Revolusi Industri 4.0 menurut Peraturan Perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mencapai hasil yang maksimal sehingga khalayak sasaran mendapat ilmu pengetahuan baru.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JSS is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License