PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DI DESA IRINGMULYO KOTA METRO

  • Upik Hamidah Fakultas Hukum Universitas Lampung

Abstract

ABSTRAK


 


Kegiatan penyuluhan hukum tentang Pendaftaran Tanah Menjamin Kepastian Hukum di desa Desa Iringmulyo Kota Metro ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan  pengetahuan kepada masyarakat Desa Iringmulyo tentang Pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, hal ini dilakukan karena meskipun pada tahun 2019 telah diadakan program PTSL di Kota Metro, tetapi beberapa masyarakat di Desa Iringmulyo belum melakukan pendaftaran tanah. sehingga tim mengusul memiliki target setelah dilakukannya penyuluhan hukum ini, mengharapkan pengetahuan masyarakat tentang pendaftaran tanah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pentingnya pendaftaran tanah. Metode yang akan digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah, diskusi dan demonstran. Metode ceramah dengan memberikan materi tentang pendaftaran tanah oleh tim pengusul, kemudian tim pengusul dan masyarakat melakukan diskusi terkait materi yang telah disampaikan serta memberikan gambaran mengenai tata cara melakukan pendaftaran tanah. Sasaran dalam kegiatan ini adalah masyarakat dan aparat desa tempat lokasi penyuluhan hukum yaitu Desa Iringmulyo Kota Metro dan tim pengusul berharap bahwa hasil dari kegiatan penyuluhan hukum tentang pendaftaran tanah sesuai dengan tujuan dari diadakan penyuluhannya.


 


Kata Kunci: Pendaftaran tanah, Jaminan Kepastian Hukum,  Desa Iringmulyo  .


 

Published
Jul 30, 2021
How to Cite
HAMIDAH, Upik. PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DI DESA IRINGMULYO KOTA METRO. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 137-142, july 2021. ISSN 2550-1089. Available at: <http://jss.lppm.unila.ac.id/index.php/ojs/article/view/238>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.23960/jss.v5i2.238.
Section
Articles